consultfere.blogg.se

Feist let it die zippyshare
Feist let it die zippyshare












Sementara itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2007 mengatakan saksi nikah harus baligh, sekurang-kurangnya berumur 19 tahun. Hal senada juga tampak dari aturan dalam UU No.2 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, bahwa ketentuan untuk bisa mengemudi adalah dengan terlebih dahulu mendapatkan Surat Izin Mengemudi adalah berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D.

feist let it die zippyshare

10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah dinyatakan bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Contohnya, dalam Pemilu misalnya menurut pasal 1 ayat (22) UU No. Oleh karenanya, dapat dimengerti bila beberapa undang-undang yang lain tidak seragam dalam menentukan batas minimal seseorang dipandang cakap untuk melakukan tindakan hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 mengkatagorikan istilah dewasa dalam berbagai katagori, Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam hal a) dewasa politik, misalnya adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu b) dewasa seksual, misalnya adalah batas umur 18 tahun yang idealnya menjai batasan minimal usia untuk dapat melangsungkan pernikahan dan c) dewasa hukum. Namun, selain KHI yang menetapkan bahwa usia dewasa adalah 18 tahun ke atas, SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada umumnya menyatakan bahwa usia anak adalah di bawah 18 tahun dimana secara eksplisit mereka yang berusia di atas 18 tahun dianggap telah dewasa. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (dalam konteks isu perwalian), UU No. Kenyataannya, pandangan yang beragam ini juga berimplikasi pada bervariasinya batasan usia anak dalam berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sementara Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt, secara tegas menyatakan bahwa yang batasan usia dewasa ialah 18 tahun. Namun, apabila batasan minimum bagi anak perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, berarti sejatinya negara masih membuka ruang bagi terjadinya praktik pernikahan anak. Sebenarnya, pembatasan umur untuk melaksanakan perkawinan ini dimaksudkan sebagai pencegahan terhadap perkawinan yang masih di bawah umur.

feist let it die zippyshare

Hal ini tak lepas dari adanya ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batas umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Meskipun tak dapat dipungkiri, bahwa negara masih memberikan ruang untuk menikah sebelum mereka benar-benar dapat disebut dewasa. Kedua aturan ini sejatinya menunjukkan bahwa negara telah memandang bahwa 21 tahun lah seseorang dapat dipandang sebagai dewasa dan cakap untuk melakukan tindakan hukum. Artinya dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggungjawab atas dirinya. Sementara, pandangan hukum Islam mengenai batas kedewasaan ini juga diadopsi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 98 ayat 1, Bab XIV tentang pemeliharaan anak “Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan”. Apabilah perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu ( 21) tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada di perwalian atas dasar dan dengan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga, keempat, kelima dan keenam bab ini.

feist let it die zippyshare

Meskipun kita telah mendapatkan kesimpulan sementara, bahwa orang dewasa tidak hanya orang yang telah mengalami kematangan dalam hal fisiknya saja namun juga telah mampu untuk menerima beban dan tanggung jawab sosial serta dipandang cakap untuk melakukan tindakan hukum, kenyataannya aturan hukum positif kita menentukan berbeda-beda tentang batas usia dewasa.ĭalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau yang dalam istilah hukum seringkali dikenal dengan Bergelijk Wetboek (BW) dinyatakan bahwa usia dewasa diatur dalam pasal 330 KUHPerdata yaitu “ Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu ( 21) tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin.














Feist let it die zippyshare